Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023. Anggota Polri yang ditugaskan di KPK pun beramai-ramai melayangkan protes melalui surat terbuka kepada pimpinan lembaga antikorupsi.
Menanggapi hal tersebut, Endar mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk keprihatinan.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (surat keputusan) ini," kata Endar kepada wartawan usai melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, kepada Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).
Menurut Endar, aksi protes melalui surat terbuka tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, telah mengeluarkan surat perintah agar Endar tetap bertugas di KPK.
Dia berpendapat, KPK mengabaikan surat penugasan Kapolri tersebut. Anggota "Korps Bhayangkara" yang ditugaskan di KPK pun menyuarakan protes, yang bagi Endar sebagai bentuk dukungan dan semangat kepadanya atas nama institusi Polri.
"Jadi, teman-teman, mereka juga merasa hampir samalah dengan saya sebagai anggota kepolisian. Tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," tutur Endar.
Adapun laporan Endar terkait pencopotan dirinya telah diterima Dewas KPK. Laporan itu langsung diterima Ketua Dewas, Tumpak H. Panggabean. Ada berbagai dokumen pendukung, termasuk penjelasan tentang kronologi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, yang diserahkan Endar saat mengadukan kasus ini kepada Dewas.
"Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga, nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas, ya, kalau enggak salah. Nanti, baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan dewas," papar Endar.
Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK juga telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pejabat plt. untuk menggantikan sementara posisi Endar.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pimpinan Polri akan bertemu pimpinan KPK untuk membahas nasib Endar. Polri juga berencana kembali menyurati jajaran Firli Bahuri terkait penugasan Endar.
"Kedua lembaga ini harus berkoordinasi sebaik mungkin," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4).